logo-header-sma-pomosda

PERIZINAN

PERIZINAN JARAK DEKAT (MINGGUAN)

1) Perizinan dilaksanakan pada hari Minggu
2) Perizinan mulai dibuka pada jam 08.00-11.30 WIB
3) Perizinan dijadikan satu antara SMP dan SMA, dan tempatnya di pos perizinan/pos informasi
4) Santri menulis perizinan dan mengambil kartu rekomendasi perizinan dekat di pusat informasi
5) Setiap Minggu hanya ada 10 kartu rekomendasi setiap angkatan yang disediakan, sehingga santri yang izin berusaha menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya dan menghormati teman santri lain yang akan izin.
6) Saat Kembali ke pondok, santri menulis kembali untuk menyampaikan kedatangannya di pusat informasi
7) Untuk sore hari santri tidak ada perizinan kecuali dengan wali santri/Wali Kamar/pendamping kamar
8) Jika Minggu perizinan putra, maka untuk putri tidak diperkenankan izin kecuali dengan orang tua wali, begitupun sebaliknya.

ALUR PERIZINAN JARAK JAUH

Perizinan pulang santri maksimal 3x dalam satu semester
b. Sesuai masa libur yang ditentukan sekolah/pondok
c. Kejadian khusus: Orang tua / kerabat dekat meninggal dan Keluarga kandung menikah
d. Sakit dan mendapat surat rekomendasi dari POSKESTREN (jika tidak, maka APN terhitung izin)
e. Jumlah APN < 300
f. Batas maksimal kembali datang di pondok jam 20.00 WIB sesuai waktu masa izin
g. Menjaga Almamater Pondok
h. Jumlah santri yang izin perminggu dibatasi maksimal 10 santri setiap angkatan kecuali dalam kondisi tertentu dan harus ada rekomendasi dari pihak yang berwenang (POSKESTREN, BK, Manajemen)
i. Perizinan jarak jauh maksimal tiga hari. Jika lebih dari tiga hari tanpa keterangan/konfirmasi, maka akan terhitung alpha hingga santri kembali ke pondok
j. Wali Kamar melaporkan data santri pulang setiap hari Kamis kepada Waka Asrama/Kaur Asrama
k. Santri yang pulang harus dijemput oleh keluarga dengan menunjukkan kartu tanda pengenal dan pamit kepada kakak pendamping /Wali Kamar.

ALUR PERIZINAN JARAK JAUH

a) Santri mendapatkan izin jika ada rekomendasi dari orang tua/wali santri
b) Orang tua/wali santri menghubungi Wali Kamar/Wali Kelas untuk mendapatkan izin
c) Santri mengambil buku dan menulis di buku perizinan yang berada di kantor
d) Santri meminta izin ke Wali Kamar dan membawa buku untuk ditanda tangani Wali Kamar dan menulis di buku yang ada di Wali Kamar. (Jika Wali Kamar tidak berada di pondok/asrama, perizinan dapat dilakukan kepada koordinator Wali Kamar putra/putri)
e) Saat kembali ke pondok, santri menghubungi pendamping kamar untuk menyampaikan informasi kedatangannya
f) Santri mengembalikan buku perizinan ke kantor dan menandatangani buku perizinan dikolom kedatangan, serta menulis tanggal kedatangannya.

SHARE BY MEDIA