logo-header-sma-pomosda

TATA TERTIB SISWA

TATA LAKSANA PERATURAN DAN KETERTIBAN DALAM PROGRAM KETERAMPILAN DAN KECAKAPAN HIDUP SANTRI (KAIDAH KEPONDOKAN)

Pendidikan yang terorganisir secara legal-formal dalam pengertian mejalankan amanah Guru dengan cita-cita Guru Wasithah mempersiapkan Generasi al-Arif billah dengan sistem madrasah/sekolah dan sistem pondok dalam sistem kesatuan program kegiatan yaitu melalui kurikulum, kesiswaan, humas, sarana - prasarana dan tata peraturan dan ketertiban, juga asrama dengan kegiatan intra dan ekstra, hal ini merupakan bagian dari proses pengkayaan pengalaman belajar santri / siswa untuk kompeten, yaitu maksud kompetensi yang merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam pengertian memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan lain-lain dasar untuk melakukan sesuatu. Nilai-nilai dasar tersebut adalah pedoman buku, risalah kaidah sembilan, yang salah satu butir didalamnya termaktub tertib administrasi, pendataan, penginventarisasian dengan maksud evaluasi, kontrol, pengawasan, pelaporan, pelaksanaan dengan mengacu pada fleksibilitas dan perbaikan sistem dan mekanisme teknis tata laksana yang tertata dengan baik. 1. Kebutuhan akan suatu rumusan sistem dan mekanisme tata laksana hukum yang dapat diukur sebagai parameter ditingkat teknis pelaksanaan sebagai sebuah konsekuensi. 2. Kebutuhan sebuah tim pelaksana program peraturan dan pondok, dimaksudkan guna membangun sistem dan mekanisme pelaksanaan diprogramkan sebagai media untuk perkembangan kepribadian dan ketrampilan hidup, ketrampilan melaksanakan prosedur; berfikir sistematis; terampil menyusun rencana secara sistematis; keterampilan merancang, dan pelaporan lesan dan tertulis; keterampilan melaksanakan konsep, prinsip, bahan, dan alat yang dipelajari, sehingga hal ini dibutuhkan tahapan. 3. Kebutuhan dalam sebuah sistem dan mekanisme dalam keterpaduan program. Pada tahap awal sistem dan mekanisme serta metode pendataan juga dilaksanakan oleh tim juga dimaksudkan membiasakan dan membangun bahwa program pengkaderan “tidak pokok-e jalan tapi gimana enaknya”. Yang pertama mengandung unsur asal-asalan dan yang kedua unsur kesungguhan (tertata, teradministrasi, terdata, termonitor, terarah punya sasaran). Sebagai sebuah lembaga formal yang tidak kalah penting adalah untuk kader berikutnya dalam sebuah sistem yang jelas, transparan, informative, prosedural. 4. Belum adanya pendataan dan tindakan kongrit atas pelaksanaan konsekuensi/hukuman dengan ditunjukkan data, untuk dapatnya melihat melalui data atas perkembangan kepribadian santri. 5. Keterpaduan program melalui pendataan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan ektra dan intra – kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, kehumasan, keamanan dan ketertiban – adalah merupakan kegiatan kepondokan. Hal ini untuk memberikan kemudahan dalam evaluasi pelaksanaan dan sebagai data laporan kepada pimpinan yang nantinya akan menjadi kebijakan dalam kebaikan-kebaikan yang diperlukan.

1. Kaidah kepondokan merupakan tata laksana peraturan dan ketertiban dalam program keterampilan dan kecakapan hidup santri yang berfungsi sebagai “alat” yang digunakan untuk indikator evaluasi dan “media” pemancing kesadaran yang muncul dalam diri santri yang didasarkan pada “keaktifan” kegiatan santri. 2. Angka Point Negatif (APN) merupakan akumulasi ketidakhadiran santri yang dianalogikan sebagai media alat ukur “keaktifan” santri dengan poin yang telah ditentukan. 3. Angka Point Positif (APP) merupakan Pelaksanaan tugas konsekuensi akibat ketidakhadiran santri sekaligus sebagai pengendali dengan tugas yang terakumulasi menjadi APP dalam proses pembinaan oleh wali kelas, Bimbingan Konseling dan Kepala Sekolah.

APN (ANGKA POINT NEGATIF)

APP (ANGKA POINT POSITIF)

1. APN dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni dengan kategori : Alpha; sakit; izin a. Yang dimaksud dengan alpha, adalah tidak mengikuti kegiatan dengan tanpa keterangan apapun atau ada keterangan namun tidak dianggap mendukung untuk tidak mengikuti kegiatan. b. Yang dimaksud dengan ketentuan izin adalah izin tidak mengikuti kegiatan dengan keterangan yang disebabkan orang tua meninggal dunia atau sakit. c. Yang dimaksud dengan sakit adalah terganggu kesehatan yang didukung dengan surat keterangan dari klinik POMOSDA dan atau dari dokter. 2. Kegiatan yang terhitung dalam Akumulasi Poin Negatif/APN dengan kategori diatas antara lain; a. KBM Formal (Pagi Sore) b. KBM Vokasional Skill/VS c. KBM Pengembangan Diri Ekstrakurikuler, d. Shalat berjamaah 3 waktu (Subuh, Maghrib, Isya’), e. KBM Diniyah Maghrib, f. Belajar malam, g. Kosa kata, h. Piket Kebersihan.
1. Pembimbing pemberian Angka Poin Positif (APP) yakni Wali kelas, Bimbingan Konseling, dan Kepala Sekolah. 2. Batasan toleransi pembimbingan atas akumulasi poin negatif santri yakni ; a. 1 s/d 299 adalah Wali Kelas b. 300 s/d 999 adalah BP/BK c. 1000 lebih adalah Kepala Sekolah 3. Pendistribusian tugas konsekuensi oleh ustadz/ustadzah pembimbing dengan didasarkan pada perkembangan siswa baik akademik ataupun skill serta latar belakang atas kegiatan yang tidak diikuti/dilanggar sehingga diharapkan sesuai dengan ketidakhadiran/ pelanggaran yang telah dilakukan oleh santri. 4. Ustadz/Ustadzah bidang studi adalah pemberi tugas atas rekomendasi dari ustadz/ustadzah pembimbing (wali kelas, Bimbingan Konseling, Kepala sekolah) dan memberikan penilaian atas tugas konsekuensi yang telah diberikan. 5. Tugas konsekuensi dilaksanakan oleh santri pada jam-jam diluar kegiatan wajib antara lain pada jam ekstra/istirahat/kegiatan mandiri sehingga diharapkan santri dapat berlatih manajemen waktu. 6. Standar pemberian APP berdasar latar belakang perolehan APN : a. Jika akumulasi Angka Poin Negatif/APN karena Alpha maka Angka Poin Positif/APP per tugas maksimal 10 poin b. Jika akumulasi Angka Poin Negatif/APN karena izin maka Angka Poin Positif/APP per tugas maksimal 20 – 30 poin c. Jika akumulasi angka poin negatif/APN karena sakit maka angka poin positif/APP per tugas maksimal 30 – 45 poin
SHARE BY MEDIA