logo-header-sma-pomosda

PENITIPAN dan PENGGUNAAN BARANG ELEKTRONIK

PENITIPAN BARANG ELEKTRONIK

PENGGUNAAN BARANG ELEKTRONIK

a. Santri diperbolehkan membawa handphone/laptop/netbook dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Membiasakan diri untuk menitipkan di kantor SMA/SMP POMOSDA 2. Mengisi formulir yang telah disediakan 3. Memberi label pada barang/perangkat yang dititipkan 4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 15.000,- b. Adapun fasilitas yang diperoleh: 1. Kartu kepemilikan, 2. Kartu kendali penggunaan 3. Tempat penitipan/loker c. Tempat penggunaan handphone/laptop/netbook adalah laboratorium komputer, aula, kelas (dengan pendampingan Ustadz). d. Barang elektronika dapat digunakan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan rekonmendasi dari Ustadz/Ustadzah mata pelajaran. e. Penggunaan barang elektronika diluar jam KBM dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan rekomendasi Ustadz/Ustadzah Wali Kamar/kakak pendamping kamar.

a. Santri lapor kepada Ustadz piket dengan memberikan lembar rekomendasi penggunaan barang elektronik b. Menyebutkan handphone/kode barang yang ingin dipakai c. Mengisi data diri di buku kendali barang elektronik d. Apabila pemakaian tanpa Ustadz pendamping/pembimbing maka harus mengikuti petunjuk Ustadz piket untuk ditempatkan pada tempat yang sesuai e. Mengembalikan barang elektronik tepat waktu ke kantor SMP/SMA sesuai waktu yang tertera pada lembar rekomendasi f. Membubuhkan tanda tangan setelah penggunaan. g. Santri diperbolehkan mengoperasikan handphone/laptop/netbook pada;  Pagi: selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) antara pukul 07.00 WIB s.d 11.55 WIB, dengan rekomendasi dari Ustadz bidang studi dan pendampingan langsung dari Ustadz tersebut  Siang: selama kegiatan pembelajaran sore/pengembangan diri/vokasional skil (pukul 13.30–15.00 WIB) dengan rekomendasi dari Ustadz bidang studi dan pendampingan langsung dari Ustadz tersebut.

SHARE BY MEDIA